kievskiy.org

SE Terbaru Menteri PANRB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Nataru

Ilustrasi. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Nataru.
Ilustrasi. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Nataru. /Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peraturan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dituturkan Menteri Tjahjo Kumolo pada Kamis, 25 NOvember 2021, bahwa dalam SE tersebut ASN selama libur Nataru dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah.

Pelarangan cuti dan bepergian ke luar daerah bagi ASN itu, diungkapkan Tjahjo Kumolo akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Menpan.

Baca Juga: Yosep Suami Korban Subang Diperiksa di Polda Jabar

Kebijakan pelarangan cuti dan bepergian bagi ASN selama libur Nataru itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun, SE ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Inmendagri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga sebelumnya telah diatur berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021.

Dalam SE itu, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat