kievskiy.org

Menindaklanjuti Putusan MK, Jokowi: Saya Telah Memerintahkan Para Menko dan Menteri Terkait

Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memberi pengarahan pada Komisaris dan Direksi Pertamina dan PLN.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat memberi pengarahan pada Komisaris dan Direksi Pertamina dan PLN. /Tankap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan mengabulkan sebagian permohonan uji formil.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis siang, 25 November 2021.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE; Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat; Mahkamah Adat Minangkabau; serta Muchtar Said.

Baca Juga: MK Beri Waktu Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja 2 Tahun, Mahfud MD: Kami akan Berusaha Lebih Cepat

Menindaklanjuti Putusan MK, pemerintah menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Joko Widodo di Istana Merdeka.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK.

Pasalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat