kievskiy.org

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Polisi dalam Demo Ormas PP di DPR

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo tak terima anak buahnya dikeroyok oleh oknum Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo tak terima anak buahnya dikeroyok oleh oknum Pemuda Pancasila pada Kamis, 25 November 2021. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka baru terkait kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. Kelimanya merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP). 

"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap saat ini ada 5 orang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 November 2021. 

Zulpan mengungkapkan, kelima anggota PP itu berinisial AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), dan MBK (23).

Para tersangka itu ikut serta melakukan pengeroyokan dengan cara memukul menendang hingga memprovokasi anggota PP lainya. Mereka pun kini telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Tega Minta Poligami, Lesti Kejora Bak 'Ditampar' Sikap Billar hingga Minta Semua Aset Kekayaan

"Para tersangka yang sudah kita tahan," tuturnya. 

Sejauh ini polisi belum bisa memastikan apakah pengeroyokan kepada anggota kepolisian itu dilakukan secara spontanitas atau memang ada perintah khusus.

Oleh sebab itu, tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab utama dari para pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut. 

Baca Juga: Naik Kelas, Sponsor Indonesia Federal Oil Siap Dukung Tim Balap Gresini Racing MotoGP 2022

Atas perbuatannya kelima pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat