kievskiy.org

Berikan Kemudahan Layanan Bagi Pekerja Miliki Rumah, Menaker Ida Fauziyah: Berikan Layanan Terbaik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberkan kriterian pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberkan kriterian pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021. /Instagram.com/@kemnaker Instagram.com/@kemnaker

PIKIRAN RAKYAT – Rumah merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk berlindung dari panasnya siang dan dinginya malam. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan.

Sebut saja seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP); Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM); Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT); dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengemukakan bahwa Program MLT JHT telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 dan direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Baca Juga: BNPT: Tokoh Agama Itu Jadi Pintu Masuk Sekaligus Potensial Menjadi Pintu Keluar Radikalisme dan Terorisme

“Sebenarnya, Program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Menaker.

Menaker mengatakan bahwa Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta Program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah, serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ada sejumlah ketentuan baru yang diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yaitu:

Baca Juga: Sering Dilakukan Tanpa Disadari, Ada 7 Kebiasan Sehari-hari yang Bahayakan Kesehatan Mental

Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat