kievskiy.org

Tak Sesuai Kesepakatan, Buruh Tangerang Raya Tolak Penetapan UMK Banten 2022 hingga Ancam Mogok Kerja

Ilustrasi. Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menolak penetapan UMK Banten 2022.
Ilustrasi. Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menolak penetapan UMK Banten 2022. /Pixabay.com/EmAji Pixabay.com/EmAji

PIKIRAN RAKYAT- Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten terkait penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) se-provinsi Banten 2022, ditolak oleh serikat buruh Tangerang Raya.

Dituturkan Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, pihaknya menolak SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 itu karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.

Pernyataan penolakan UMK 2022 Banten itu, disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang KSPSI (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi pada Rabu, 1 Desember 2021.

"KSPSI yang terafiliasi ke Andi Gani Nea Wea (AGN) ini menolak SK Gubernur Banten Nomor. 561/Kep282-Huk/2021 yang resmi dikeluarkan 30 November 2021, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan hasil rapat kerja Lmmbaga Kerja Sama (LKS) Tripartit," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kemenkes Minta Masyarakat Waspada dengan Covid-19 Varian Omicron

Sebagai informasi, LKS Tripartit merupakan sebuah forum musyawarah terkait masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur, pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

Diungkapkan Ahmad Supriyadi, SK Gubernur mengenai pengupahan tersebut seharusnya merujuk kepada hasil kesepakatan LKS Tripartit Provinsi Banten pada tanggal 29 November 2021.

Di mana dalam hasil kesepakatan itu telah menyetujui bahwa kenaikan UMK tahun 2022 itu sebesar 5,4 persen.

Untuk itu, karena dianggap tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya, Ahmad Supriyadi pun menuturkan pihaknya tegas menolak dan menuntut SK Gubernur Banten tentang UMK 2022 itu untuk direvisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat