PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan DIY Yogyakarta tahun 2022 telah resmi ditetapkan menyesuaikan jadwal hingga 30 November 2021.
Dalam menetapkan besaran nilai UMK, akan dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Selain itu, perhitungan menentukan UMK juga menggunakan formula atau rumus yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, yang dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Namun, ada juga beberapa daerah yang memutuskan untuk tidak menaikkan UMK mereka disebabkan sejumlah faktor, seperti adanya inflasi serta kondisi perekonomian wilayah setempat yang tumbuh lambat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap Kena Pidana! Polda Metro Jaya Tindak Tegas Jika Nekat Gelar Reuni 212
Berikut ini dicatat Pikiran-Rakyat.com, daftar lengkap besaran UMK dari DKI Jakarta, Jabar, anten, Jateng, Jatim dan DIY Yogyakarta.
Untuk DKI Jakarta sendiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 per bulan.
Akan tetapi, penetapan UMP DKI Jakarta tengah dikaji ulang karena kenaikan dianggap jauh dari layak oleh Gubernur Anies Baswedan.