kievskiy.org

Polda Banten Ringkus 3 Pengelola Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Ilustrasi - 3 pengelola prostitusi berkedok panti pijat diringkus Polda Banten di sebuah Ruko Citra Raya, Tangerang. Beberapa saksi diperiksan polisi.
Ilustrasi - 3 pengelola prostitusi berkedok panti pijat diringkus Polda Banten di sebuah Ruko Citra Raya, Tangerang. Beberapa saksi diperiksan polisi. /Pixabay/andreas160578

PIKIRAN RAKYAT - Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus panti pijat di sebuah Ruko Citra Raya, Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, kasus terungkap setelah pihakny mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila.

"Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Desember 2021.

Shinto mengatakan dari hasil penyelidikan di lokasi tim penyelidik menemukan sejumlah perempuan yang memberikan jasa terapis, kemudian beberapa tamu dan juga pengelola panti pijat.

Baca Juga: Fuji Dinilai Tulus Merawat Gala Sky, Alasan Anggie Paturusi Hadiahi Mobil Terungkap

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap total 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara, sebanyak tiga orang pengelola ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25)," tuturnya.

Dia menjelaskan, AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF merupakan karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis dengan imbalan komisi.

"Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat