PIKIRAN RAKYAT- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan kebijakan waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional, sebagai upaya mencegah masuknya varian baru Omicron ke Indonesia.
Kebijakan waktu karantina itu diterbikan Satgas melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Addendum yang keluarkan oleh Satgas Covid-19 itu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengubah ketentuan waktu lamanya karantina serta waktu tes RT-PCR kedua bagi para pelaku perjalanan internasional.
Adapun, Addendum yang telah ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini bertujuan untuk mengendalikan, memantau, dan evaluasi dalam rangka mencegah masuknya varian Omicron di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Menkopolhukam Cawe-Cawe Upah Minimum 2022, Said Iqbal: Ini Teroris atau Bicara Kesejahteraan?
Dalam keterangan itu, Suharyanto menambahkan, sebagai upaya menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru Omicron di berbagai negara di dunia, maka diperlukan adanya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
Maka dari itu, melalui Addendum terbaru, Satgas Covid-19 mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:
4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut: