PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan kalau kemarahan yang diperlihatkan buruh dengan menggelar demo berhari-hari terkait kenaikan upah minimum dapat dipahami.
Said Iqbal mengatakan salah satu alasan para buruh ini marah adalah karena kenaikan upah yang disebutnya tidak masuk akal.
Sementara kedua, Said Iqbal menyampaikan sudah berulang kali dikatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jangan disatukan, antara klaster ketenagakerjaan dengan klaster yang lainnya.
Dia menyampaikan bagian yang lain masih dapat dipahami selama itu tidak melanggar HAM, Lingkungan Hidup, atau hak petani kalau berkaitan dengan investasi.
"Hal lain menjadi sorotan juga kenapa buruh bereaksi keras. Di dalam konvensi ILO itu, itu kan jelas pasal Nomor 133 tentang upah minimum," katanya.
Diungkapkannya bahwa di sana tertera upah minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi Komisi Dewan Pengupahan.
"Tapi kalau di Indonesia kan dipaksa, seragam 1.09. Terus ada pasal indeks, atas dasar apa BPS membuat rumus itu?" ujarnya.
Said Iqbal menyatakan tidak ada diskusi-diskusi mengenai hal tersebut, dan menyampaikan upah minimum merupakan safety net dalam konvensi ILO Nomor 133.