PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan terus mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut terkait peraturan pemerintah pusat yang membatalkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.
Tetapi, tidak euforia secara berlebihan karena kondisi Covid-19 terkendali.
Baca Juga: Aturan Terbaru Waktu Operasional Mal dan Restoran di DKI Jakarta saat Nataru
Diketahui, di Kepri total kasus aktif Covid-19 tinggal 6 orang, yang tersebar di Kota Batam 5 orang dan Kabupaten Karimun satu orang.
Sementara di Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang nihil kasus aktif Covid-19.
"Meski kasus aktif Covid-19 drastis menurun, tidak boleh ada pesta Tahun Baru 2022 yang menyebabkan kerumunan orang," kata Tjetjep seperti dikutip dari Antara.
Tjetjep mengungkapkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan oleh pemerintah.