PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah batal menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 nanti.
Hal ini diakibatkan pemerintah menilai tak adil kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh daerah Indonesia yang memiliki situasi Covid-19 berbeda-beda.
Sebagai gantinya, pemerintah nantinya akan menggalakan upaya testing dan tracing pandemi agar Covid-19 tidak meluas.
Hal ini juga berlaku bagi syarat perjalanan terutama pesawat terbang yang dilakukan pada periode masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 ini. Bagaimana rincian aturannya?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Satuan tugas (Satgas) Covid-19 pada Rabu, 8 Desember 2021, aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatur perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa libur Nataru kali ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021.
SE Nomor 24 Tahun 2021 membahas tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada dua aturan yang dikeluarkan bagi penumpang pesawat terbang yakni di dalam Pulau Jawa Bali serta di luar Jawa Bali. Berikut ini adalah rincian aturan keduanya:
Aturan dan Syarat Penerbangan Pulau Jawa Bali
Baca Juga: Heboh Covid-19 Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Angkat Bicara