PIKIRAN RAKYAT - Setelah jauh-jauh hari pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), ternyata rencana itu dibatalkan.
Bahkan, pemerintah memutuskan tidak akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 saat liburan itu secara serentak di semua wilayah.
Pelaku usaha menyambut gembira pembatalan penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru yang sedianya diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang optimistis keputusan itu akan meningkatkan produktivitas ekonomi di akhir tahun.
”Berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan atau mal, hotel, restoran, kafe, pusat hiburan dan wisata, transportasi, aneka UMKM punya kesempatan meningkatkan omzetnya untuk memperkuat arus kas di tengah ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” ujarnya, Selasa 7 Desember 2021.
Menurut Sarman, pembatalan PPKM level 3 dapat menjadi momentum peningkatan konsumsi rumah tangga agar dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan di kisaran 5,5-6 persen.
”Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai. Bahkan terbuka kemungkinan di atas target di kisaran 6,5-7 persen mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis di angka 113,4,” ujarnya.
Dengan demikian, pertumbuham ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7-4,5 persen berpeluang besar tercapai.
Dia pun mengajak semua pelaku usaha terus menjaga protokol kesehatan agar gelombang 3 pandemi Covid-19 tidak terjadi.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 23 Desember 2021, Airlangga Hartarto Beri Penjelasan
”Kita mendukung penuh berbagai langkah proteksi yang dilakukan pemerintah agar varian Omicron jangan sampai masuk ke Indonesia,” katanya.
Sarman mengatakan, pemulihan ekonomi yang sudah beranjak baik harus dijaga bersama agar gairah ekonomi ditahun 2022 semakin produktif dan mengarah ke pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
”Pelaku usaha juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas pembatalan ini karena akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap masa depan ekonomi kita yang lebih baik,” katanya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengkritik keputusan pemerintah yang batal menerapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia pada masa libur Nataru.
Menurut dia, hal itu menunjukkan pemerintah gamang menghadapi Nataru.
Pemerintah tidak memiliki data pasti sebelum mengambil kebijakan itu. Dia menilai, keputusan pemerintah sebelumnya hanya berdasarkan pengalaman tahun lalu.
”Ini mengindikasikan pemerintah gamang. Sebelumnya untuk menentukan ada gelombang ketiga juga belum ada datanya, yang ada hanya data tahun lalu, setelah libur Nataru terjadi lonjakan horor,” ujar Trubus.
Jika berkaca pada tahun lalu, penularan Covid-19 melonjak tajam usai momentum libur Nataru. Padahal, pemerintah juga memberlakukan sejumlah pengetatan saat ini.
Trubus khawatir, dengan batalnya PPKM Level 3 kali ini, penularan kasus kembali melonjak.
Pasalnya, aturan pengetatan selama ini diprediksi tidak akan cukup mampu menahan mobilitas masyarakat.
Trubus melihat kebijakan pemerintah saat ini sudah lebih condong ke arah pemulihan ekonomi ketimbang kesehatan masyarakat.
Sebab, ekonomi bakal kembali terdampak jika pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru.
”Jadi memang kalau satu daerah misalnya level 2, yang satu level 3, itu aja tidak akan efektif. Karena masing-masing daerah membiarkan orang masuk. Kalau dulu semua level 3 kan, semua daerah terkendali, tapi risiko ekonominya berat bagi pemerintah,” tuturnya.
Lebih siap
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali berdalih alasan pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 saat Nataru, diambil dengan membandingkan penanganan pandemi saat ini dengan tahun lalu.
Tes dan telusur jadi salah satu pertimbangan. Menurut dia, jumlah tes dan telusur saat ini sudah jauh lebih tinggi dibanding akhir tahun lalu.
”Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momentum Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” kata Luhut.
Dia menyatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56persen. Meski demikian, pemerintah akan tetap memperketat kedatangan dari luar negeri.
”Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujarnya.
Luhut mengatakan, pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
”Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut.
Disebutkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Meski demikian, dia mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya varian Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momentum Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***