kievskiy.org

PPKM Level 3 Batal Diterapkan Serentak Saat Nataru, Pemerintah Atur Beberapa Pengetatan

Ilustrasi. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan status PPKM di seluruh wilayah.
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan status PPKM di seluruh wilayah. /Pixabay/Febri Amar Pixabay/Febri Amar

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah menyatakan untuk membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Meski demikian, juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan status PPKM di seluruh wilayah, menjelang momen libur Nataru.

Dituturkan Jodi Mahardi pada Selasa, 7 Desember 2021, penerapan level PPKM di masa libur Nataru akan mengikuti asesmen situasi pandemi dengan sejumlah pengetatan, serta tetap menggencarkan 3T, yaitu pemeriksaan dini, pelacakan, dan perawatan.

"Penanganan yang sudah cukup baik, pemerintah memutuskan untuk mebuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan pemberlakuan di semua wilayah di momen Nataru," tutur Jodi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Bergabung dengan AS, Australia Umumkan Boikot Diplomatik terhadap Olimpiade Beijing 2022

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi tentunya dengan beberapa pengetatan," sambungnya.

Namun, pemerintah belum menjabarkan beberapa pengetatan yang akan diberlakukan selama libur Nataru tersebut.

Menurut Jodi, keputusan pemerintah itu berdasarkan kepada pencapaian vaksinasi Covid-19 yang terus digenjot di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui, pencapaian vaksinasi Covid-19 di seluruh wilayah Jawa dan Bali untuk dosis 1 telah mencapai 64 persen, dan 42 persen untuk dosis 2.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat