kievskiy.org

PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid-19 Minta Jangan Ada Euforia Berlebihan

Ilustrasi tahun baru.
Ilustrasi tahun baru. / Karolina Grabowska/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan terus mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal tersebut terkait peraturan pemerintah pusat yang membatalkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.

Tetapi, tidak euforia secara berlebihan karena kondisi Covid-19 terkendali.

Baca Juga: Aturan Terbaru Waktu Operasional Mal dan Restoran di DKI Jakarta saat Nataru

Diketahui, di Kepri total kasus aktif Covid-19 tinggal 6 orang, yang tersebar di Kota Batam 5 orang dan Kabupaten Karimun satu orang.

Sementara di Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang nihil kasus aktif Covid-19.

"Meski kasus aktif Covid-19 drastis menurun, tidak boleh ada pesta Tahun Baru 2022 yang menyebabkan kerumunan orang," kata Tjetjep seperti dikutip dari Antara.

Tjetjep mengungkapkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tetap dilakukan oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat