kievskiy.org

Masih Saja Pemerintah Bermain dengan Istilah, PPKM Level 3 Saat Nataru Batal

Warga melintasi mural bertema Covid-19 di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021.
Warga melintasi mural bertema Covid-19 di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya bakal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru (Natal dan tahun baru).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Nataru.

Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, bergantung situasi di masing-masing daerah.

Baca Juga: Roundup: Alasan Bripda Randy Tak Mau Menikahi Novia Widyasari Terbongkar, Kampus Buka Aib

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Bukti Pemerintah Gamang dan Tempatkan Ekonomi di Atas Kesehatan

Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, Tito menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok.

Kondisi daerah juga selalu dinamis, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat. Meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimum 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah menjalani vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat