kievskiy.org

Tak Cukup Hukuman Kebiri untuk Guru Perkosa 12 Santriwati, PPPA Singgung Kasus Eksploitasi Anak

Ilustrasi - Kemen PPPA menegaskan hukuman yang diberikan pada guru pemerkosa santriwati tak cukup hanya dengan kebiri.
Ilustrasi - Kemen PPPA menegaskan hukuman yang diberikan pada guru pemerkosa santriwati tak cukup hanya dengan kebiri. /Pixabay/Anemone123 Pixabay/Anemone123

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan reaksi keras terhadap aksi seorang guru yang memperkosa 12 santriwati.

Tak cukup memperkosa, guru dari santriwati tersebut bahkan tega mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta-minta sumbangan, yang makin membuat geram.

Disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, dikatakan pelaku berinisial HW, yang juga guru di pesantren santriwati tersebut tak cukup dihukum hanya dengan ancaman kebiri.

Baca Juga: Bocorkan 4 Kejanggalan sebelum Kasus Guru Perkosa Santriwati Terkuak, Warga Sekitar Beri Kesaksian

Dia menilai hukuman kebiri memang dapat dijeratkan kepada pelaku yang memperkosa belasan santriwati itu.

Akan tetapi, pelaku juga harus dikenakan pasal mengenai eksploitasi anak yang juga menjadi salah satu pelanggarannya.

Nahar menyampaikan agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya dalam kedua kasus, yaitu pemerkosaan dan eksploitasi anak.

Baca Juga: Di Depan Deddy Corbuzier, Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Buat Dirinya Makin Gila: Saya Dibawa Paksa

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 9 Desember 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat