kievskiy.org

Pemerintah Akan Menetapkan Aturan Wajib Vaksin Covid-19 Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan Selama Nataru

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). Pemerintah resmi membatalkan kebijakan penerapan PPKM level 3 yang rencananya diterapkan di masa Natal dan Tahun Baru dan akan mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku dengan tambahan pengetatan. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

 

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menetapkan aturan wajib vaksin Covid-19 dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten dan kota.

Peraturan wajib vaksin Covid-19 dosis penuh akan diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring.

Menurut Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: AHM Dukung Pemerataan Kompetensi Vokasi di SMK

Pasalnya, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali sampai saat ini masih dibawah rata-rata nasional.

Wiku menghimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," tutur Wiku seperti dikutip dari PMJ.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Terdakwa Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat