PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Jokowi berjanji akan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku pelanggaran HAM berat.
Komitmen itu dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus Paniai di Papua Tahun 2014," kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara.
Menurut Jokowi, perkembangan revolusi industri 4.0 juga menuntut untuk dapat mengantisipasi beberapa isu HAM.
Selain itu juga kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE.
"Namun, saya juga ingatkan, bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.