kievskiy.org

5 Kasus Lain yang Ditangani Ketua Majelis Hakim Kasus Rachel Vennya: Cynthiara Alona hingga Penabrak Maut

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim, Arief Budi Cahyono merupakan sosok yang menjatuhkan vonis terhadap selebgram Rachel Vennya.

Dalam sidang yang digelar PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021, majelis hakim yang diketuainya menjatuhkan putusan atas kasus kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan serta denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta.

Dengan hukuman tersebut, Rachel Vennya tidak menjalani kurungan penjara, tetapi menjalani masa percobaan delapan bulan.

Baca Juga: Viral Ulama Sebut Habib Diusir 40 Warga Sebelum Erupsi Semeru: yang Usir Kabarnya Hilang Semua

Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjebloskan Rachel Vennya ke penjara, karena selebgram tersebut bersikap sopan.

Rachel Vennya mendapat keringanan hukuman karena mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan bersikap sopan di persidangan.

Alasan itu pun menjadi sorotan netizen, karena dinilai tidak adil jika dibandingkan dengan kasus lainnya yang menimpa masyarakat kecil.

Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arief Budi Cahyono juga pernah menangani sejumlah kasus lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat