kievskiy.org

PKS Sebut Amandemen UUD 1945 Cuma Keinginan Elite Politik

PKS/DOK. PR
PKS/DOK. PR

NGAMPRAH, (PR).- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menegaskan bahwa PKS menolak wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pemilihan dan masa jabatan presiden. Di sisi lain, PKS ingin terdapat lembaga antikorupsi yang bersifat permanen di dalam konstitusi.

"Intinya PKS saat ini memandang, tidak diperlukan adanya amandemen. Kenapa demikian, karena sekarang yang menginginkan amandemen ini buka masyarakat, tapi lebih kepada elite-elite politik untuk tujuan politik jangka pendek juga," kata Sohibul di sela Rakorwil DPW PKS Jabar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 1 Desember 2019.

Menurut dia, amandemen UUD yang didasari pada motif kepentingan elite politik tidak akan menghasilkan konstitusi yang lebih baik. Oleh karena itu, kata dia, PKS meminta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertanya kepada masyarakat, apakah masyarakat menghendaki perubahan sistem pemilihan dan masa jabatan presiden atau tidak.

Baca Juga: MPR: Wacana Amendemen UUD Terus Digarap Sambil Menjawab Tantangan Bangsa

"Makanya, kemarin PKS meminta ke Pak Bambang Soesatyo, ya harus tanya dulu masyarakat, dengan beragam cara. Bisa dengan survei dan sebagainya. Nah, seandainya kemudian masyarakat memang menginginkan amandemen, ya tentu kami juga harus sejalan dengan keinginan mereka," katanya.

Dia menekankan, PKS menolak amandemen UUD 1945 tentang pemilihan presiden oleh MPR RI. PKS, kata dia, juga menolak amandemen untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun, di sisi lain, PKS akan memperjuangkan agar lembaga antikorupsi yang bersifat permanen ada di dalam konstitusi.

"Kenapa demikian, karena logika dasarnya, APBN dan APBD itu kan setiap tahun ada, iya kan? Berarti potensi penyalahgunaan uang negara, uang rakyat, itu kan setiap tahun ada. Nah, kalau demikian juga perlu ada lembaga yang setiap saat ada untuk menangani korupsi," katanya.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: Amandemen UUD 1945 Tidak Akan Pengaruhi Cara Pemilihan Presiden

Sohibul beralasan, korupsi merupakan kejahatan khusus, sementara kejahatan yang ditangani oleh kepolisian dam kejaksaan ialah kejahatan umum. "Nah, yang khusus ini harus diurus oleh lembaga sendiri, dan itu dipermanenkan, karena APBN pun permanen, tiap tahun ada," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat