kievskiy.org

Setelah PDIP dan Demokrat, Kini Golkar yang Sepakat dengan Presiden Jokowi

PARTAI Golkar.*/GOLKAR.OR.ID
PARTAI Golkar.*/GOLKAR.OR.ID

JAKARTA, (PR).- Pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal pembahasan amendemen UUD 1945 yang melebar, kembali mendapat dukungan. Setelah sebelumnya Fraksi PDIP dan Demokrat di MPR sepakat kalau amendemen tak perlu otak-atik masa jabatan presiden dan pemilihan, kini pernyataan senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Idris Laena.

Kepada wartawan, Idris menilai amendemen UUD 1945 bukan perkara yang mudah karena menyangkut konstitusi negara. Oleh karenanya, perubahan satu pasal akan memengaruhi seluruh produk peraturan perundangan di bawahnya.

"Dan sudah barang tentu akan berpengaruh juga pada kebijakan pemerintah," kata Idris kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2019.

Baca Juga: PKS Minta Adakan Referendum Sebelum Amandemen UUD 1945

Menurut dia, fundamentalnya urusan amendemen menjadi sebab diterapkannya syarat-syarat yang tak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 36 UUD 1945. Ayat itu menyebutkan bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Terdapat juga ayat 3 dalam pasal yang sama yang mengatur bahwa untuk mengubah pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada. Putusan untuk mengubah pasal UUD 1945 pada ayat 4 juga diamanatkan mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Baca Juga: Usulan Masa Jabatan Tiga Periode, Presiden Jokowi: Itu Ingin Menampar Muka Saya

"Oleh karena itu kami di Golkar mengapresiasi Presiden Jokowi yang sedari dini menolak wacana amendemen. Dalam pandangan Golkar, tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945. Jika hanya terkait isu pokok-pokok haluan negara, maka dapat dibuat dalam bentuk UU," ucap dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat