JAKARTA (PR) - DPR RI menilai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) lima tahun mendatang tepatnya pada 2024 kemungkinan berubah.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Tandjung menyampaikan, pemilu serentak yang dilaksanakan pada 2019 kemarin harus dievaluasi, konsepnya pun bisa jadi tidak akan digunakan lagi pada pemilu 2024.
Menurutnya, Komisi II sepakat untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu termasuk juga UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Mahoni dan Angsana Pohon Peneduh Jalan Raya Rancaekek Majalaya Dibabat, Warga Mengeluh
DPR mengejar target pembahasan revisi kedua UU tersebut hingga tahun 2020 mendatang.
"Mungkin nanti ada perubahan mendasar terkait kepemiluan kita terutama soal serentak harus dievaluasi," kata Ahmad Tandjung sebagaimana dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Minggu 8 Desember 2019.
Belajar dari Kegagalan Pemilu Serentak 2019
Baca Juga: Impor Jabar Turun Hingga Oktober 2019
Ahmad Tandjung mengatakan, pelaksanaan pemilu serentak 2019 banyak menuai polemik, bahkan banyak dari panitia penyelenggara yang meninggal dunia.