kievskiy.org

Garuda Indonesia Terancam Denda Maksimal RP 100 Juta

GARUDA Indonesia.*
GARUDA Indonesia.* REUTERS

JAKARTA (PR)- Pemerintah menjatuhkan denda maksimal Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menyusul kasus penyelundupan motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis. 

Garuda dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait ketidaksesuaian flight approval," ujar Dirjen Perhubingan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti di Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Baca Juga: Bank Beri Pinjaman KUR dengan Syarat Jaminan, Jokowi: Perlu Saya Koreksi

Dijelaskan, dalam aturan tersebut aturan denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar. Denda yang diberikan kepada Garuda maksimal Rp 100 juta.

"Denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan. Ini sudah disampaikan kepada Garuda. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.

Ia menambahkan Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.

"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Provinsi Terkorup, Ini Tanggapan Ridwan Kamil

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat