kievskiy.org

Hukuman Mati untuk Koruptor Masih di Angan-Angan

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi masih dalam tataran wacana.

"Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti, tapi undang-undangnya sekarang kan ada, tapi belum pernah dipakai juga," kata Yasonna di istana kepresidenan Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Jokowi, seusai acara Pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK 57 Jakarta mengatakan, terbuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi korupsi bila masyarakat menghendakinya.

Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyebutkan, "(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Baca Juga: Bertepatan Hari Antikorupsi, Mantan Kepala Desa Ditangkap karena Korupsi

Dalam penjelasannya tertera yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

"Yang dimungkinkan itu kan (hukuman mati) kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, tapi dalam praktik memang pernah ada (korupsi terkait bencana) di gempa Lombok, baru ada kasus seperti itu dan (hukuman mati) itu kan ancaman maksimal," ujar Yasonna.

Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Jokowi Nilai OTT oleh KPK Bukan Satu-satunya Solusi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat