kievskiy.org

Setidaknya Ada Empat Hal yang Harus Dievaluasi dalam UU Pemilu

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.*
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019.* /ANTARA

 

JAKARTA, (PR).- Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai kalau ada empat hal yang harus dievaluasi secara komprehensif dalam sistem kepemiluan kita.

Hal itu adalah sistem pemilu dan perangkat variabel teknisnya seperti besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, pemberian suara, ambang batas, dan penjadwalan pemilu, hingga manajemen penyelenggaraan pemilu yang menyangkut pemutakhiran data pemilih, metode kampanye, dana kampanye, maupun proses rekaputulasi suara berjenjang.

Selain itu aspek penegakan hukum dan soal desain aktor serta kelembagaan pemilu.

Pada Senin 9 Desember 2019, Titi menyebut kalau evaluasi ini perlu mengingat pemungutan suara dengan sistem pemilu serentak lima kotak seperti pada Pemilu 2019 lalu tidak cocok bagi Indonesia karena terlalu kompleks, berat, dan rumit bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih kita.

Baca Juga: Sistem Pemilu 2024 Akan Diubah, DPR RI Sudah Godok Kebijakan

Oleh karena itu, dia menilai perlu evaluasi yang kemudian diformulasi dengan membentuk Omnibus Election Law yang menyatunaskahan UU Pemilu dan UU Pilkada agar konsisten dan tidak tumpang tindih.

ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.*
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.*

"Metode keserentakan pemilu harus kita ubah dengan mendorong keserentakan pemilu yang rasional dari sisi desain dan beban, juga cocok bagi Indonesia," kata Titi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat