kievskiy.org

Konten Asusila Dikenai Denda Rp 100 Juta Twitter Indonesia Berkoordinasi dengan Kominfo

ILUSTRASI penyebaran video asusila.*
ILUSTRASI penyebaran video asusila.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pemerinah akan mengenakan denda mulai dari Rp 100 juta jika terdapat konten asusila di platform digital, termasuk media sosial.

Menanggapi hal tersebut Twitter Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo," Kata Agung Yudha yang merupakan Chief Reprenstative dan Head of Public Policy Twitter Indonesia yang ditemui pada Selasa 10 Desember 2019 malam, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tol Layang Jakarta-Cikampek Diresmikan Presiden Jokowi Besok, Dibuka untuk Umum Hari Minggu

Terkait dengan aturan tersebut, Twitter Indonesia mengakui saat ini masih akan ada kelanjutan diskusi mengenai aturan yang baru saja disahkan pada bulan Oktober lalu, khususnya pada dampak dan konsekuensi administratif peraturan tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut Kominfo akan mengenakan denda sebesar Rp 100 Juta per konten apabila ada akun yang ditemui menyiarkan hal-hal yang dilarang dalam Undang-undang di Indonesia, termasuk mengenai asusila dan perjudian.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan sanksi keras ini bersifat segera dilakukan karena media sosial memilki kemampuan untuk mendeteksi secara otomatis konten asusila.

Sedangkan untuk konten-konten yang bersifat negatif, seperti ujaran kebencian, pihak Kominfo akan memberikan waktu yang telah ditetapkan, bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menijau dan menidaklanjuti konten tersebut.

Baca Juga: Menuju Peresmian Kartu Prakerja, Jokowi Tegaskan: Bisa Digunakan untuk Minimal Usia 18 Tahun

Jika pihak yang bersangkutan telah melewati batas waktu yang diberikan maka pemerintah akan memberikan sanksi yang bersifat denda maupun administratif, bahkan hingga pemblokiran hingga masalah konten dapat ditangani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat