kievskiy.org

Menengok Gaji Anggota Wantimpres Jokowi, Wiranto dkk Juga Terima 4 Tunjangan Ekstra

Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo (ketiga kiri) disaksikan Anggota Wantimpres Agung Laksono (kedua kiri) dan Sidharto Danusubroto (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Soekarwo (ketiga kiri) disaksikan Anggota Wantimpres Agung Laksono (kedua kiri) dan Sidharto Danusubroto (ketiga kiri) usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. /Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo resmi melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat, 13 Desember 2019 kemarin.

Sembilan nama yang menjadi anggota Wantimpres yaitu meliputi Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Habib Luthfi.

Diketahui, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga: Heran Lihat Pertamina Miliki 142 Anak Perusahaan, Erick Thohir: Gimana Kesehatan Perusahaannya?

Mendapat mandat dan tanggung jawab tersebut, tentu anggota Wantimpres memiliki gaji dan tunjangan yang sudah ditentukan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman hukum.unisrat.ac.id, gaji dan tunjangan Wantimpres ini diatur di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. 

Merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, gaji yang diterima Wantimpres adalah sebesar Rp 6 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Terperosok di Sumur Sempit, Pengangkatan Jasad Siti Maryam Butuh Berjam-jam dengan Air Menggelontor

Kemudian, pada pasal 1 ayat (1) juga dijelaskan bahwa anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni hak gaji dan hak tunjangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat