kievskiy.org

Tolak Laporan Pencurian, Oknum Polisi Dikenai Sanksi Kode Etik

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Pandjaitan dikenai sanksi etik dan administrasi usai menjalani sidang kode etik pada Jumat, 17 Desember 2021.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Menurut Zulpan, Aipda Rudi menjalani sidang kode etik usai melakukan penolakan terhadap laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian.

"Kemudian putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yakni menetapkan Aipda Rudi Pandjaitan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," kata Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Kongres PII XXII Tahun 2021: Menko Airlangga Dorong Inovasi Insinyur dalam Mendukung Presidensi G20 Indonesia

Dari hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Pandjaitan kemudian dikenai sanksi etika dan sanksi administratif.

"Dijatuhkan sanksi etika dan administratif," ujar Zulpan seperti dikutip dari PMJ.

Lanjutnya, Aipda Rudi juga akan dipindah tugaskan dari Polda Metro Jaya ke wilayah yang bersifat demosi.

Baca Juga: Alarm Peringatan Joe Biden: Musim Dingin Penuh Kematian akibat Omicron

"Namun disini Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda dan bersifat demosi tersebut," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat