PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo membeberkan lini masa pengerjaan ibu kota negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur hingga tahun 2023.
Setidaknya, pada 2020, Badan Otorita Ibu Kota dan revisi undang-undang terkait ibu kota negara akan dirampungkan.
Terkait Badan Otorita, Jokowi mengatakan, paling lambat pada Januari 2020 sudah diselesaikan. Setelah Badan Otorita dibentuk, pada Maret 2020, direncanakan revisi undang-undang tentang ibu kota negara selesai.
Revisi UU ibu kota negara setidaknya terkait dengan revisi terhadap 14 UU. “Kira-kira 3 bulan setelah Januari, selesai,” ujarnya saat beraudiensi dengan wartawan di hotel tempatnya menginap di Balikpapan, Rabu 18 Desember 2019.
Setelah revisi UU selesai, ia menyebut, pada Juni 2020, direncanakan detailed engineering design (DED) ibu kota juga dirampungkan.
Saat ini, katanya, proses penentuan desain ibu kota negara yang lebih detail tengah dilakukan.
![PRESIDEN Joko Widodo meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa 17 Desember 2019.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2019/12/18/1531221986.jpg)
Setelah DED rampung, ujarnya, langsung dilakukan pembersihan lahan dan pembangunan infrastruktur dasar.