kievskiy.org

Masa Penahanan Eks Menpora Imam Nahrawi Diperpanjang

TERSANGKA mantan Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.*
TERSANGKA mantan Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.* /RENO ESNIR/ANTARA FOTO ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) dalam perkara suap alokasi dana hibah Kemepora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kembali ditahan di Pomdam Jaya Guntur selama 30 hari ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 untuk tersangka IMR,” kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Indriati Iskak, Kamis, 19 Desember 2019.

Baca Juga: KPK Panggil Istri Imam Nahrawi Terkait Kasus Asisten Pribadi

Sebagaimana diketahui, KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai komitmen fee dalam pengurusan dana hibah KONI Rp 26,5 miliar.

Tiga sumber penerimaan Imam ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Dalam rentang waktu 2014-2018, Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga telah menerima uang senilai total Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Dengan rincian, dalam rentang waktu 2014-2018, Imam melalui Miftahul diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dan dalam rentang waktu 2016-2018, dia juga menerima uang Rp 11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat