kievskiy.org

Revisi UMP DKI Jakarta Dinilai Melawan Hukum, Mendagri hingga Menaker Diminta Sanksi Anies Baswedan

ilustrasi uang. Apindo dan Kadin Indonesia meminta Mendagri dan Menaker untuk memberikan sanksi kepada Anies Baswedan atas putusannya merevisi UMP DKI Jakarta.
ilustrasi uang. Apindo dan Kadin Indonesia meminta Mendagri dan Menaker untuk memberikan sanksi kepada Anies Baswedan atas putusannya merevisi UMP DKI Jakarta. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Gubernur Anies Baswedan dikenai sanksi atas keputusannya merevisi upah minimun provins (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Atas putusan revisi UMP DKI Jakarta tersebut, kalangan pengusaha itu meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Anies Baswedan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menuturkan bahwa permintaan pemberian sanksi terhadap Anies Baswedan itu karena dinilai telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan.

"Apindo bersama Kadin, meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan," kata Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers pada Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Mulai Dilakukan, Salah Satunya di Lanud Husein Sastranegara Bandung

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, keputusan merevisi UMP itu, tutur Haryadi karena berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional.

Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Mendagri, agar memberikan pembinaan atau saknsi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Selain itu, kalangan pengusaha juga rencananya akan melakukan gugatan terkait aturan revisi UMP tersebut ke Pegadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Akan tetapi, Hariyadi menyebut bahwa rencana gugatan ke PTUN itu akan dilakukan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat