PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya akan segera memanggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan pada 7 Desember 2021 tersebut.
"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan akan berproses secara hukum," ujarnya, Kamis, 23 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, laporan terhadap keduanya memiliki sejumlah bukti yang memang memperkuat dugaan kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Kamis 23 Desember 2021: Pasien Sembuh Bertambah 232 Orang
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi, atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ujarnya.
Dia pum memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil Bahar dan Eggi selaku terlapor.
"Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," katanya.
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.