kievskiy.org

Reynhard Sinaga Pemerkosa 195 Pria Inggris Dihukum Seumur Hidup, Ini Sikap KBRI London

Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup di Inggris usai terbukti memperkosa 195 pria di Manchester.*
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup di Inggris usai terbukti memperkosa 195 pria di Manchester.* /Crown Prosecution Service via The Guardian Crown Prosecution Service via The Guardian

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga (36) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Inggris.

Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman mati lantaran divonis bersalah setelah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang telah mengetahui perjalanan kasus ini menghargai putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Citra Institusi Dipengaruhi Inovasi Pelayanan dan Humas, Perkembangan Teknologi Informasi Harus Dimanfaatkan

Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar pada Senin 6 Januari 2020 mengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, pihaknya terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.

Setelah diberitahu terkait kasus yang menimpa Reynhard Sinaga, KBRI juga melakukan komunikasi dengan pihak keluarga serta pengacara.

“Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Perkosa 195 Pria di Inggris, Terkuak Cara Reynhard Sinaga Menghasut Korbannya

Datang ke Inggris pada tahun 2007 menggunakan visa mahasiswa, Reynhard Sinaga telah memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat