kievskiy.org

Suap Rp 900 Juta Kok Ditangani? KPK Diminta Koordinasi dengan Kejaksaan

PETUGAS melakukan perbaikan  tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. KPK memanggil mantan bupati Bogor terkait kasus suap.*
PETUGAS melakukan perbaikan tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. KPK memanggil mantan bupati Bogor terkait kasus suap.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu ini mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan jual beli kursi dewan dengan Caleg PDI Perjuangan.

Namun pengungkapan kasus ini dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir bukan menjadi kewenangan KPK.

Untuk itu KPK diminta untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan di dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Mengobati Rasa Tidak Enak di Mulut, dari Gunakan Cuka Apel hingga Garam

Pernyataan yang dilontarkan oleh Mudzakkir ini lantaran nominal kerugian yang dibawah Rp 1 miliar sehingga penanganan bisa dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

"Saya tanya kerugiannya berapa dia? Suapnya Rp 900 Juta, maka jadi pertanyaan itu kewenangan (KPK) atau tidak? Saya jawab tidak. Karena apa? Harus Rp1 miliar," kata Mudzakkir ketika ditemui usai diskusi Polemik KPK di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Januari 2020.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, oleh karena itu, ia meminta berkas penyelidikan KPK itu segera dikumpulkan dan diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga: Soal Kasus Wahyu Setiawan, Ketua KPU: KPK Perlu Apa? Kami Berikan

Setelah itu, KPK bisa menindaklanjuti dengan mengawasi proses selanjutnya (penyidikan) yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.

Sebab, menurut dia, di dalam Pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang KPK, KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Namun, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum jika kemudian ditemukan adanya permainan di dalam penanganan kasus korupsi di bawah Rp1 miliar tersebut.

Baca Juga: Iran Akhirnya Akui Tak Sengaja Tembak Pesawat Ukraina yang Tewaskan 176 Orang

"Kalau Jaksa main-main, tangkap Jaksanya. Ambil perkaranya. Kalau di-take over boleh kalau kurang dari Rp1 miliar," kata Mudzakkir.

Secara prinsip hukum, seharusnya KPK tidak menangani perkara yang tidak memenuhi prasyarat yang terdapat di dalam perubahan UU KPK tersebut.

Ini dalam rangka mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga superbody, yang mampu mengawasi bahkan menindak aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau sekarang, hari ini, KPK itu everybody. Statusnya sama dengan (penegak hukum) lainnya," kata Mudzakkir.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat