PIKIRAN RAKYAT - Bersama dengan jajaran terkait, Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah arahan mengenai pemindahan ibu kota negara pada Rabu, 15 Januari 2020.
Pembahasan terkait pemindahan ibu kota negara dilakukan dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ada pun hal pertama yang diminta Presiden Joko Widodo kepada jajarannya ialah soal kesiapan regulasi-regulasi terkait pemindahan ibu kota tersebut.
Baca Juga: Pakai Rompi agar Dikira Pekerja, Komplotan Ini Curi Besi di Jalan Tol
Pemerintah sangat memperhatikan aspek dasar hukum dengan mempersiapkan regulasi yang menjadi kekuatan hukum tetap.
"Saya dengar Pak Menteri Bappenas ini sudah siap sehingga segera kita sampaikan, kita berikan kepada DPR, agar bisa diselesaikan," jelas Jokowi.
Selain regulasi, pemerintah juga dengan segera membentuk lembaga yang berwenang untuk mempersiapkan, membangun, hingga memproses pemindahan ibu kota tersebut.
Baca Juga: Ade Irawan Meninggal Dunia, Ernest Prakasa: Sungguh Sulit Membayangkan Duka Cita Dewi Irawan
Untuk mencapai pembentukan lembaga itu, Jokowi menekankan bahwa pemindahan ibu kota tidak sama dengan memintahkan kantor pemerintahan ke lokasi baru.