kievskiy.org

Buruh Resah, DPR Akan Bentuk Tim Khusus Pembahasan Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020. /DOK. DPR RI DOK. DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI akan membentuk tim kecil yang mengkaji permasalahan yang ada di dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law.

Langkah ini bertujuan untuk menjawab keresahan serikat buruh terhadap Omnibus Law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja, meski sampai saat ini draft Omnnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum diterima Komisi IX DPR RI.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Baca Juga: Carifilms, IMDB-nya Pencinta Film Asal Indonesia

"Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan inisiatif Pemerintah, sampai saat ini kami belum memegang drafnya. Tapi, karena ada keresahan dari para serikat kerja, kami di Komisi IX sepakat akan membentuk tim kecil guna membahas draf bersama dengan serikat buruh," kata Emanuel Melkiades sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari situs resmi DPR RI.

Menurut Melki, posisi Komisi IX DPR RI akan selalu berpihak pada kepentingan buruh.

Pihaknya tidak mau Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja ini hanya menguntungkan kepentingan perusahaan saja, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan para pekerja.

Dijelaskan lebih lanjut, tim kecil ini akan menampung berbagai aspirasi atau keinginan para buruh yang kemudian akan disampaikan saat rapat kerja dengan pemerintah.

Baca Juga: Kunjungi Home Base Bali United, Yana Mulyana Bandingkan I Wayan Dipta dengan Stadion GBLA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat