kievskiy.org

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komisi IX Panggil Pihak Terkait: Tidak Sesuai Keputusan Politik

ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.*
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan.* /indonesia.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan dengan tegas bahwa iuran BPJS Kesehatan Kelas III tidak mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikannya pada rapat terakhir Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), pada Jumat, 17 Januari 2020.

Baca Juga: 3 Resep DIY Masker Berbahan Dasar Mentega yang Baik untuk Kulit

Namun per Januari 2020 ini, Pemerintah justru menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada seluruh peserta BPJS, termasuk peserta mandiri Kelas III.

Komisi IX DPR RI saat itu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah mitra untuk mendalami mengenai dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada pelayanan kesehatan di daerah.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, BIN: Kami Sudah Lama Deteksi

“Jadi kesepakatan di ruang ini, tidak ada kenaikan iuran Kelas III versi rapat resmi Komisi IX dengan Pemerintah,” ujar Emanuel, dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.

“Jadi bukan salah Komisi IX kalau itu naik, karena seolah-olah dianggap tidak menahan itu, padahal keputusan politiknya tidak naik. Caranya adalah dengan opsi kenaikan di Kelas I dan Kelas II akan menutup untuk Kelas III, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, BIN: Kami Sudah Lama Deteksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat