kievskiy.org

Praperadilan Eks Sekretaris MA Ditolak, KPK Ingatkan Nurhadi Kooperatif

ILUSTRASI praperadilan.*
ILUSTRASI praperadilan.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim tunggal Ahmad Jaini menyatakan alat bukti yang digunakan KPK untuk menetapkan Nurhadi dan kawan-kawan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di MA sah secara hukum. 

"Menolak pokok perkara permohonan praperadilan para pemohon, yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi dan pemohon tiga Hiendra Seonjoto untuk seluruhnya," kata hakim Ahmad, di PN Jaksel saat membacakan putusannya, pada Selasa 21 Januari 2020.

Baca Juga: Demi Medali Olimpiade 2032, ISSI Gandeng Konsultan Asing

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT Multicom Indrajaya Terminal (MIT) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto. Ketiganya pun mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghargai putusan praperadilan tersebut. KPK pun mengingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggilnnya nantinya kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini. 

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil kooperatif dan pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka. Apalagi menghambat penanganan perkara," ujar Ali.

Baca Juga: Film Guru-Guru Gokil Rilis Teaser Trailer, Gading Marten Perankan Guru Kocak

Pihaknya meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum. KPK, lanjut dia, akan terus melakukan penyidikan semaksimal mungkin dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme.

"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah baik secara formil dan kuat secara substansi," ucap dia.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat