kievskiy.org

Kesejahteraan ASN Tetap Diperhatikan di Tengah Langkah Penyederhanaan Birokrasi oleh Pemerintah

ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN).*
ILUSTRASI Aparatur Sipil Negara (ASN).* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Dalam melakukan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini juga mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI. 

Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV baik pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Indonesia Loloskan Empat Wakil ke Babak Utama Thailand Master 2020

"Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo selaku pimpinan rapat pada humas KemenPANRB Selasa 21 Januari 2020. 

Dijelaskan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.  

“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” kata Menteri Tjahjo di hadapan para anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Puluhan Desa di Provinsi DIY Berisiko Diterjang Tsunami hingga Kabar Pangeran Harry yang Tak Lagi Temui Teman Lamanya

Salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru. Hal ini dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat