kievskiy.org

Vonis 1 Tahun Pembinaan untuk Pelajar Pembunuh Begal Dinilai LPSK Sudah Tepat

ILUSTRASI begal.*
ILUSTRASI begal.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun pembinaan kepada pelajar kelas XII SMA, karena membunuh begal.

Vonis yang dijatuhkan pada pelajar pembunuh begal ini dinilai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sudah tepat.

Seperti diketahui, pembinaan pelajar pembunuh begal akan dijalani di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak.

Baca Juga: Soal Virus Corona, PDPI: Kematian Bukan Hanya Disebabkan Virus, Bisa Jadi Ada Penyakit Lain

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, menilai itu sudah tepat dan layak mendapat apresiasi.

Ia menyatakan sudah selayaknya penanganan kasus pidana yang melibatkan anak, seperti yang terjadi di Malang, mendapatkan perlakuan tidak biasa.

Hakim harus benar-benar cermat mengambil pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada pelaku anak.

Baca Juga: Akibat Cedera, Madonna Batalkan Konser di Portugal

Pada kasus ini, dalam rilis yang dilansir Antara, Edwin menilai majelis hakim telah menggunakan perspektif anak dalam menjatuhkan vonis.

"Satu pelajaran yang bisa kita petik dari putusan kasus anak di Malang, pada intinya seluruh penanganan kasus pidana terhadap anak sebagai pelaku harus dengan treatment khusus," ujar Edwin.

Lebih lanjut, Edwin berharap agar kedepannya majelis hakim yang menangani kasus dengan pelaku anak dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Sang Adik Buka Suara Terkait Hasil Autopsi Lina Jubaedah, Yani: Campur Aduk

Poin penting Perma tersebut adalah, Hakim wajib menyelesaikan persoalan pidana anak dengan acara Diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Memang diakui, prosedur hukum ini masih tergolong anyar dalam sistem dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga: Arah Tempat Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Disebut Bisa Pengaruhi Kesehatan hingga Kesuksesan

Terlepas dari kasus ZA, Edwin berpendapat bahwa Institusi penghukuman bukanlah jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.

“Proses penghukuman harus menjadi jalan terakhir atau dalam bahasa hukum dikenal istilah ultimum remedium," kata Edwin.

Untuk itu, penegak hukum perlu menggunakan paradigma dan pendekatan hukum baru dalam menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat