kievskiy.org

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka ke-6 atas Dugaan Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Direktur PT Maxima Integra Joko Hartanto resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, penetapan Joko Hartanto sebagai tersangka merupakan penetapan tersangka yang keenam dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti, maka pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama JHT,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyonio pada Jumat, 7 Februari 2020.

Baca Juga: Intip Kebiasaan Nabi Muhammad Setelah Shalat Shubuh

Hari pun menjelaskan bahwa Joko akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Joko ditetapkan sebagai tersangka, menurutnya lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.

"Jadi mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi,” ujarnya.

Ada pun lima tersangka lainnya selain Joko di antaranya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam, Minera Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional, Tbk Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Selain Beras Putih, Simak 4 Jenis Beras yang Paling Sehat untuk Dikonsumsi

Ada pula nama mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rutan berbeda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat