kievskiy.org

DPR RI: Penyelesaian Kasus Jiwasraya Harus Selesai Maksimal 3 Tahun

DPR RI menggelar konferensi pers usai melakuka rapat bersama BPK, DPR menyebut penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun.*
DPR RI menggelar konferensi pers usai melakuka rapat bersama BPK, DPR menyebut penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya harus selesai maksimal 3 tahun.* /dpr.go.id

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI menegaskan penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya harus sudah selesai dalam waktu maskimal tiga tahun hingga 2023.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengungkapkan pemeriksaan secara investigatif tahap pertama telah selesai, termasuk audit forensik.

Dito menyampaikan pemeriksaan tidak hanya berlangsung di Jiwasraya saja melainkan juga dilakukan terhadap BUMN, Kementerian Keuangan, hingga OJK dan BEI yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga: Singgung Impor Solar di Hadapan Wamen BUMN, Andre Rosaeda: Masa Swasta dan Asing Dapat Hak Impor

Demikian disampaikan Dito Ganinduto dalam sebuah konfrensi pers usai menggelar rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPR RI Selasa 4 Februari 2020.

Komisi XI DPR RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar rapat konsultasi dengan agenda pembahasan progres terkait pemeriksaan terhadap kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

"Solusi ini harus selesai maksimal tiga tahun. Tahun 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari tiga tahun," kata Dito Ganinduto.

Baca Juga: Jejak Virus Corona Ditemukan di Gagang Pintu, Pakar Angkat Bicara

Menurutnya langkah ini sebagai komitmen DPR RI dan BPK untuk menyelesaikan kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat