PIKIRAN RAKYAT - Kasus intoleransi kerap terjadi di Indonesia yang di dalamnya memiliki keragaman suku, ras, dan agama.
Salah satu kasus intoleransi yang terjadi belakangan ini adalah adanya terjadinya kerusakan tempat ibadah di Indonesia masih kerap ditemui di berbagai daerah.
Menanggapi itu, Menkopolhukam Mahfud MD menerangkan, pemerintah tidak mencabut status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, lebih jelasnya, ia tegaskan bahwa pemerintah hanya tidak mengizinkan WNI mantan ISIS untuk pulang ke Tanah Air Indonesia.
“Kita enggak mencabut kewarganegaraan. Enggak boleh mereka pulang, karena mereka ISIS,” ujar Mahfud menegaskan di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020.
Hal itu dijelaskannya, lantaran jika mencabut kewarganegaraan harus melalui proses hukum.
Baca Juga: 7 Manfaat Ekstrak Biji Anggur, Salah Satunya Dapat Mendukung Fungsi Otak
“Kalau nanti mencabut kewarganegaraan, pasti ada proses hukumnya,” tutur Mahfud.