kievskiy.org

Alih Kelola Bandara Kualanamu ke India, Penjualan Aset Negara Lewat Jalur Belakang

Potret Bandara Kualanamu.
Potret Bandara Kualanamu. /Dok. Humas Angkasa Pura I

PIKIRAN RAKYAT - Pengalihan hak kelola Bandara Kualanamu kepada India, dinilai sebagai penjualan aset melalui jalur belakang.

Bandara Kualanamu kini tak lagi sepenuhnya menjadi milik Indonesia setelah sebanyak 49 persen sahamnya dimiliki India.

Meskipun Indonesia memiliki saham lebih besar dua persen dari India yaitu sebanyak 51 persen, tetapi menurut Said Didu negara kini sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan.

Dinilai mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, pengalihan hak kelola Bandara Kualanamu tidak ada bedanya dengan penjualan aset negara kepada pihak asing melalui pintu belakang.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Januari 2022, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip 'Spesial'

"Saya pkir kejadian Bandara Kualanmu yang mencari mitra besar-besaran ke depan itu juga cara membungkus, istilah saya itu cara menjual aset lewat pintu belakang," kata Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Berkaca pada kejadian beberapa tahun yang lalu, ada mekanisme yang serupa terkait dengan pengelolaan peti kemas yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Itu sama persis kejadiannya dulu adalah kerja sama jangka panjang untuk pengelolaan pelabuhan peti kemas Tanjung Priok. Karena itu menguntungkan, maka negara dirugikan," ujar Said Didu.

Baca Juga: Jalan Tol Disebut Proyek Pencitraan, Mantan Pejabat Kementerian BUMN Beri Alarm Soal Pelanggaran Hukum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat