kievskiy.org

Ma'ruf Amin: Kewarganegaraan Eks ISIS Otomatis Hilang

WAPRES Ma'ruf Amin turut berkomentar mengenai pemulangan WNI eks ISIS.*
WAPRES Ma'ruf Amin turut berkomentar mengenai pemulangan WNI eks ISIS.*

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin turut menyatakan status kewarganegaraan eks ISIS otomatis hilang setelah bergabung dalam organisasi tersebut.

Demikian disampaikannya menanggapi kebijakan pemerintahan Jokowi yang menolak memulangkan WNI eks ISIS dari Timur Tengah di kantor Wapres di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ NEWS, kamis 13 Februarai 2020.

“Mereka itu tidak dikeluarkan dari kewarganegaraan, tetapi sudah membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan. Oleh karena itu, lebih baik tidak memulangkan mereka,” ungkap Ma’ruf.

Baca Juga: Trik Mengeraskan Volume Musik di Seluruh Tipe Iphone yang Jarang Diketahui

Wapres menegaskan bahwa status kewarganegaraan ratusan warga itu hilang ketika mereka memutuskan meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan kelompok militan ekstremis yang ingin membentuk negara khilafah di Suriah.

“Sebenarnya mereka sendiri yang membuat terlepas dari kewarganegaraan dengan keikutannya dalam kelompok ISIS. Itu sudah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ma'ruf menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 Huruf d dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Baca Juga: Cara Hitung Nilai SKD yang Lolos ke SKB CPNS 2019, Lewati Passing Grade Belum Tentu Lanjut Tahap Berikutnya

Selanjutnya, pada Huruf f disebutkan jika WNI secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat