kievskiy.org

Rawan Konflik Kepentingan, Independensi Susunan Pansel Dewan Komisioner OJK Disorot Ombudsman

Ilustrasi. Rawan konflik kepentingan, independensi susunan Pansel Dewan Komisioner OJK disorot Ombudsman.
Ilustrasi. Rawan konflik kepentingan, independensi susunan Pansel Dewan Komisioner OJK disorot Ombudsman. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Independensi susunan panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipertanyakan oleh Ombudsman RI.

Hal itu terjadi setelah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 24 Desember 2021.

Pasalnya, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar susunan Pansel OJK dapat diubah.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Januari 2022, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Dipasangi Chip 'Spesial'

"Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI terhadap daftar panitia seleksi tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa nama yang merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK.

Menurut Yeka Hendra Fatika, hal tersebut menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat terjadi jika Pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat