kievskiy.org

Bersama Asisten Pribadinya, Mantan Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap RP 11,5 Miliar

MANTAN Menpora, Imam Nahrawi saat menjalani sidang.*
MANTAN Menpora, Imam Nahrawi saat menjalani sidang.* /PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Olahraga, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan mantan bendahara KONI Johnny E Awuy sebagai pemulus pencairan dana hibah.

Imam tidak sendiri, diketahui dia menerima uang itu bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Demikian disampaikan Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, sebagiamana dikutp Pikiran-Rakyat.com dari PMJ NEWS, Jumat 14 Februari 2020.

Baca Juga: Nama Marshanda Terseret dalam Kasus Zefania, Karen Pooroe: Saudari M yang Punya Apartemen

“Terdakwa Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy Johnny E Awuy,” tuturnya.

Disebutkan penerimaan suap Imam Nahrawi dan Ulum dilakulan dua tahap. Pertama, pencairan proposal bantuan dana hibah kepada kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games senilai Rp 51,5 miliar.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar.

Baca Juga: Lindungi Petani, Disperindag Jabar Siapkan 13 SRG Jadi Pusat Distribusi Provinsi

Atas perbuatannya, Imam akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat