kievskiy.org

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap /ADAM BARIQ ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Januari 2022.

"Menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini,"ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Januari 2022.

Kesemblian tersangka tersebut diantaranya sebagai penerima suap yakni RE (Rahmat Effendi) Wali Kota Bekasi, MB, MY, WY, dan JL.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Berterima Kasih ke Giring Ganesha, Mau Cek Lokasi Formula E hingga Terperosok

"(Tersangka) sebagai pemberi, AA, LBM ,SY, MS," ujarnya

Kepada para tersangka KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 6 hingga 25 Januari 2022.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal, selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Takut pada Siapa pun, Kalau Memang Salah Sikat Saja

Kemudian sebagai penerima, Rahmat Effendi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat