kievskiy.org

Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Ahmad Sahroni: Aturan Donor Sperma dan Ovum Perlu Dikaji

ILUSTRASI kehamilan.*
ILUSTRASI kehamilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang muncul atas inisiatif sejumlah anggota dewan beberapa hari terakhir menjadi polemik.

Berbagai kritikan pun muncul terutama pada pasal-pasal kontroversi yang dinilai masuk terlalu dalam ke ranah privat masyarakat.

Baca Juga: Alasan Mengapa Bullying Terjadi di Kalangan Anak Sekolah

Kritikan itu salah satunya muncul dari Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, salah satu aturan yang menjadi kontroversi adalah terkait donor sperma dan ovum.

Baca Juga: Tes Pramusim di Qatar, Ducati Uji Alat Pengatur Ketinggian Motor Balap

RUU tersebut mengatur masyarakat yang menjadi pendonor atau penerima sperma maupun ovum terancam pidana penjara selama lima tahun atau didenda sebanyak Rp 500 juta.

Wakil Ketua Komisi III ini pun menyebut bahwa diperlukan kajian yang lebih mendalam terkait aturan ini.

Baca Juga: Disinggung soal Istri Pertama atas Gugatan Cerai Meggy Wulandari, Kiwil: Saya Enggak Butuh Support dari Rochimah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat