kievskiy.org

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

SUSUR Sungai SMPN 1 Turi.*
SUSUR Sungai SMPN 1 Turi.* /dok.BNPB

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Polres Sleman kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait tragedi susur sungai Sempor. Kedua tersangka, yakni R (52), warga Wonokerto Turi Sleman dan DDS (58), warga Sardonoharjo Ngaglik Sleman.

Sama seperti IYA (36), warga Caturharjo Sleman, tersangka R dan DDS dijerat Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Mereka dianggap lalai, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.

“Keduanya dijerat pasal yang sama seperti tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tersangka R dan DDS juga langsung ditahan di Polres Sleman,” ungkap Kabid Humas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa 25 Februari 2020.

Baca Juga: Jelang Hadapi Bayern Munich, Pelatih Chelsea Belajar dari Kekalahan Besar atas Tottenham di Fase Grup Liga Champions

Yulianto mengatakan, tersangka R merupakan guru sekaligus Ketua Gugus Depan (Gudep) SMPN 1 Turi dan saat kejadian menunggu di sekolah. Sedangkan, DDS merupakan pembina dari luar sekolah, juga tidak ikut ke sungai, hanya menunggu di tempat finish.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka mengantongi sertifikat kemahiran dasar Pramuka, sehingga dianggap paham teknis giat Kepramukaan. Namun saat kejadian, para tersangka tidak menerapkan pengetahuan tersebut.

Menurut dia, jumlah saksi yang diperiksa hingga semalam sebanyak 22 orang. Mereka terdiri 7 orang pembina Pramuka, 3 anggota Kwarcab, 3 orang pengelola wisata, 2 siswa yang selamat, Kepala SMPN 1 Turi dan 6 orangtua korban. Penyidik, masih mendalami keterangan para saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Baca Juga: Korea Selatan Menyatakan Diri Ingin Terlibat dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia

“Masih kami dalami apakah ada tersangka lagi atau tidak. Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk kemungkinan penambahan tersangka,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat